Upaya Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kekerasan seksual di lingkungan kampus sering kali tak tertangani dengan baik lantaran kurangnya pemahaman. Karena itu dibutuhkan upaya kolektif guna memberi rasa aman pada setiap orang yang berkegiatan di cakupan area tersebut, salah satunya dengan menggelar talkshow edukatif.
Nirmala Ika Kusumaningrum, M.Psi, Psikolog Yayasan Pulih mengatakan, kekerasan seksual di dalam lingkungan kampus sering kali tidak tertangani dengan baik lantaran kurangnya pemahaman tentang kekerasan seksual itu sendiri.
“Belum adanya kebijakan yang mampu secara menyeluruh mengatasi kekerasan seksual membuat hal ini tidak tertangani dengan baik,” ujar Nirmala dalam konferensi pers virtual belum lama ini.
Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), menurut Nirmala, akan menjadi payung hukum untuk mendorong setiap institusi pendidikan secara serius membentuk kebijakan dan standar operasional. Hal ini, menurutnya, dapat membantu penanganan korban kekerasan seksual secara lebih komprehensif.
Sementara menurut Ratu Ommaya, Public Relations and Community Manager The Body Shop Indonesia, pihaknya mengadakan kampanye Stop Sexual Violence bersama Magdalene.co dan Yayasan Pulih melalui Campus Online Talkshow Series yang keempat. Talkshow ini dihadirkan dengan mengusung tema “Gerak Bersama Civitas Academica Lawan Kekerasan Seksual”.
Kegiatan ini merupakan upaya The Body Shop Indonesia untuk mengedukasi berbagai lapisan masyarakat, terutama civitas academica guna berjuang bersama mendorong pengesahan RUU PKS. “Talkshow ini diharapkan dapat membangun awareness dan edukasi untuk masyarakat, khususnya para generasi muda,” ujar Ratu.
Melalui kampanye ini The Body Shop Indonesia mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi melalui donasi di seluruh gerai The Body Shop maupun secara online, juga pengumpulan petisi di https://www.tbsfightforsisterhood.co.id/.
Sejak petisi pertama kali diluncurkan pada 5 November 2020, telah terkumpul donasi dan melalui petisi per 22 Februari 2021, sebanyak 360.631 tanda tangan sudah didapatkan.
"Kita masih terus meminta dukungan hingga mencapai 500.000 tanda tangan yang akan dilakukan sampai Maret 2021. Hal ini agar RUU PKS segera diputus menjadi undang-undang yang sah. RUU PKS merupakan kebutuhan semua pihak di Indonesia, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya,” pungkas Ratu.
Nirmala Ika Kusumaningrum, M.Psi, Psikolog Yayasan Pulih mengatakan, kekerasan seksual di dalam lingkungan kampus sering kali tidak tertangani dengan baik lantaran kurangnya pemahaman tentang kekerasan seksual itu sendiri.
“Belum adanya kebijakan yang mampu secara menyeluruh mengatasi kekerasan seksual membuat hal ini tidak tertangani dengan baik,” ujar Nirmala dalam konferensi pers virtual belum lama ini.
Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), menurut Nirmala, akan menjadi payung hukum untuk mendorong setiap institusi pendidikan secara serius membentuk kebijakan dan standar operasional. Hal ini, menurutnya, dapat membantu penanganan korban kekerasan seksual secara lebih komprehensif.
Sementara menurut Ratu Ommaya, Public Relations and Community Manager The Body Shop Indonesia, pihaknya mengadakan kampanye Stop Sexual Violence bersama Magdalene.co dan Yayasan Pulih melalui Campus Online Talkshow Series yang keempat. Talkshow ini dihadirkan dengan mengusung tema “Gerak Bersama Civitas Academica Lawan Kekerasan Seksual”.
Kegiatan ini merupakan upaya The Body Shop Indonesia untuk mengedukasi berbagai lapisan masyarakat, terutama civitas academica guna berjuang bersama mendorong pengesahan RUU PKS. “Talkshow ini diharapkan dapat membangun awareness dan edukasi untuk masyarakat, khususnya para generasi muda,” ujar Ratu.
Melalui kampanye ini The Body Shop Indonesia mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi melalui donasi di seluruh gerai The Body Shop maupun secara online, juga pengumpulan petisi di https://www.tbsfightforsisterhood.co.id/.
Sejak petisi pertama kali diluncurkan pada 5 November 2020, telah terkumpul donasi dan melalui petisi per 22 Februari 2021, sebanyak 360.631 tanda tangan sudah didapatkan.
"Kita masih terus meminta dukungan hingga mencapai 500.000 tanda tangan yang akan dilakukan sampai Maret 2021. Hal ini agar RUU PKS segera diputus menjadi undang-undang yang sah. RUU PKS merupakan kebutuhan semua pihak di Indonesia, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya,” pungkas Ratu.
(tsa)